
KETAPANG, MENITNEWS.ID – Bupati Ketapang, Martin Rantan, mengeluarkan Surat Edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Ketapang. Surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Ketapang dalam zona merah penyebaran Covid-19 pada Selasa (27/6).
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021, Kabupaten Ketapang yang berstatus zona merah harus menerapkan PPKM Level 3. Dengan demikian, sejumlah ketetapan harus dijalankan. Mulai dari peniadaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), penerapak bekerja dari rumah, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 17.00 WIB, hingga penutupan area publik.
Namun demikian, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen.
Demikian juga pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Termasuk juga pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, seperti warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
Sementara rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang. Sedangkan restoran, kafe dengan skala sedang dan besar hanya menerima take away dan tidak menerima makan ditempat.
Khusus untuk tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Surat Edaran Bupati ini mulai berlaku pada 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021 dan akan dievaluasi kembali sesuai dengan situasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ketapang. (*)